Proses mediasi gugatan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini mengalami penundaan. Ketidakhadiran pihak penggugat menjadi alasan utama mengapa agenda sidang harus ditunda oleh pihak pengadilan.
Tim kuasa hukum yang mewakili Ruben Onsu, William Rando, mengkonfirmasi bahwa mereka telah meminta kepada mediator untuk menjadwalkan ulang sidang. Permohonan tersebut ditujukan agar mediasi dapat dilaksanakan pada pekan depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir secara langsung.
“Kami menghormati serius peraturan pengadilan yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam setiap sidang. Kami berkomitmen bahwa Ruben Onsu akan hadir di jadwal mediasi yang sudah ditentukan kembali,” ujar William Rando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Penundaan dan Proses Mediasi yang Diharapkan
Keputusan untuk menunda mediasi mencerminkan ketelitian dan keadilan yang ingin ditegakkan oleh pengadilan. Pihak Ruben Onsu tidak ingin mengambil risiko jika tidak semua pihak hadir dalam sidang yang penting ini.
William Rando menegaskan pentingnya kehadiran prinsipal di depan mediator untuk memastikan semua perwakilan dapat berbicara langsung dan menyampaikan argumen masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami sudah merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk proses mediasi mendatang. Yang terpenting adalah kedua pihak benar-benar bisa hadir,” tambahnya.
Peran Hakim Mediator dalam Sidang Mediasi
Pada saat yang sama, ada isu menarik mengenai tugas-tugas khusus yang ditugaskan hakim mediator kepada Ruben dan Sarwendah. Hal ini menunjukkan bagaimana proses mediasi tidak hanya memerlukan kehadiran, tetapi juga keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan.
William menjelaskan bahwa poin-poin yang diberikan dalam mediasi bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh kedua belah pihak. Ini menunjukkan keterkaitan pribadi yang sangat inti dalam proses penyelesaian yang dilakukan secara informal ini.
“Kami tidak memiliki akses terhadap informasi detail mengenai PR yang diberikan oleh mediator. Itu adalah hal yang sepenuhnya antara Ruben dan Sarwendah,” tambah William.
Kehadiran Prinsipal dan Komitmen Tim Hukum
Tim hukum yang mewakili kedua pihak jelas menyadari pentingnya kehadiran prinsipal dalam setiap langkah dari proses hukum. Tanpa kehadiran mereka, proses mediasi bisa terhambat dan menghasilkan kesepakatan yang tidak optimal.
William Rando berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah diambil demi kepentingan kliennya. Ia menekankan bahwa kehadiran Ruben adalah keterpaduan dari kedua belah pihak untuk berkontribusi dalam mediasi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan klien agar semua persiapan dapat dilakukan dengan baik. Mediator memerlukan kehadiran mereka untuk membuat keputusan yang tepat dan adil,” ujarnya.


